الوكيل
كلمة (الوكيل) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فعيل) بمعنى (مفعول) أي:...
Dua orang atau lebih memiliki bagian dari binatang ternak yang dibagi di antara keduanya secara merata, seperti sepertiga atau seperempat.
Al-Khulṭah (persekutuan) di kalangan ulama fikih terbagi menjadi dua: 1. Persekutuan barang: Yakni, harta dimiliki dua orang atau lebih yang dibagi secara merata di antara keduanya. Contohnya, dua orang membeli sekawanan ternak secara bersama-sama di mana masing-masing dari keduanya memiliki bagian secara merata dalam harta ini. Dinamakan persekutuan barang; karena barangnya dimiliki bersama. Disebut pula, khulṭah isytirāk. 2- Persekutuan sifat: yakni, berkumpulnya dua harta milik dua orang atau lebih dengan sifat khusus disertai terpisahnya bagian masing-masing pemilik. Maksud "sifat khusus" adalah syarat-syarat tertentu, yaitu bersekutu dalam sarana-sarana tertentu seperti penggembala, kandang hewan, padang gembalaan dan sebagainya. Dinamakan persekutuan sifat; karena bagian setiap orang memiliki kriteria khusus yang membedakannya dari selainnya. Disebut pula khulṭah al-jiwār.
Al-Khulṭah artinya menggabungkan dan mengumpulkan. Bisa pula bermakna bercampur, saling menjalin dan bersekutu.