البحث

عبارات مقترحة:

الطيب

كلمة الطيب في اللغة صيغة مبالغة من الطيب الذي هو عكس الخبث، واسم...

المصور

كلمة (المصور) في اللغة اسم فاعل من الفعل صوَّر ومضارعه يُصَوِّر،...

المولى

كلمة (المولى) في اللغة اسم مكان على وزن (مَفْعَل) أي محل الولاية...

Penggabungan (الإِلْحَاق )


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menggabungkan orang yang tidak diketahui nasabnya kepada orang yang mengakuinya dengan syarat-syarat tertentu.

الشرح المختصر :


Al-Ilḥāq adalah menggabungkan al-laqīṭ pada orang yang mengklaimnya sebagai anaknya dengan syarat-syarat tertentu. Al-Laqīṭ adalah anak kecil yang tidak diketahui nasabnya. Untuk menggabungkan anak yang tidak diketahui nasabnya diberlakukan beberapa syarat, di antaranya: 1. Dimungkinkan adanya kehamilan dari suami, misalnya ia telah berusia balig. 2. Istri melahirkan anak tersebut setelah melewati masa kehamilan, minimalnya 6 bulan. 3. Kedua suami istri dimungkinkan bertemu setelah akad pernikahan.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ilḥāq artinya mengikutkan sesuatu pada sesuatu yang lain. Dikatakan, "Alḥaqtu fulānan bi abīhi", artinya aku mengikutkan fulan pada ayahnya. Al-Ilḥāq juga bisa berarti menghimpun dan mengumpulkan. Al-Ilḥāq berasal dari kata luḥūq yang berarti menyusul dan sampai.