البحث

عبارات مقترحة:

المقدم

كلمة (المقدِّم) في اللغة اسم فاعل من التقديم، وهو جعل الشيء...

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

التواب

التوبةُ هي الرجوع عن الذَّنب، و(التَّوَّاب) اسمٌ من أسماء الله...

Gugur (الْجُبَارُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang tidak konsekuensi kisas, tebusan maupun ganti rugi harga terhadap seseorang.

الشرح المختصر :


Kejahatan binatang yang dilakukan sendiri olehnya dan pemiliknya tidak lalai dalam menjaganya, maka tindakan itu tidak ditanggung. Artinya, segala yang ditimpa, dirusak dan dilukai oleh tangan dan kaki binatang tersebut serta semacamnya, maka tidak ada pertanggungjawabannya. Sebab dalam kondisi ini tidak mungkin menimpakan pertanggungjawaban kepada binatang maupun pada pemiliknya; karena perbuatan tersebut dilakukan tanpa pelanggaran dan kelalaian pemilik. Maka segala kejahatan binatang gugur/batal kecuali jika ada pelanggaran atau kelalaian dari pemilik. Demikian juga halnya dengan kerusakan karena terjatuh ke sumur atau galian pertambangan, semua itu gugur dan tidak ada kompensasinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Jubār artinya yang gugur. Dikatakan, "Fi'luhu jubār", artinya perbuatannya gugur. "Żahaba damuhu jubāran" artinya darahnya hilang dengan gugur (tidak memiliki konsekuensi hukum).