البحث

عبارات مقترحة:

المقدم

كلمة (المقدِّم) في اللغة اسم فاعل من التقديم، وهو جعل الشيء...

الحافظ

الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحافظ) اسمٌ...

المؤخر

كلمة (المؤخِّر) في اللغة اسم فاعل من التأخير، وهو نقيض التقديم،...

Fardu (الْفَرْض)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang diperintahkan oleh pembuat syariat dengan perintah yang tegas.

الشرح المختصر :


Al-Farḍ ialah apa yang pelakunya diberi pahala dan orang yang meninggalkannya terancam siksa. Al-Farḍ terbagi dua: 1- Farḍ 'Ain, yaitu sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah kepada setiap individu dari hamba-hamba-Nya. 2- Farḍ Kifāyah, yaitu sesuatu yang diwajibkan oleh Allah kepada jamaah, di mana apabila sesuatu tersebut telah ditunaikan sejumlah orang yang mencukupi maka dosa gugur dari yang lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Farḍ artinya memotong. Bisa pula berarti mengharuskan. Maka dikatakan, "Faraḍa 'alaihi al-amra", artinya ia mewajibkan dan mengharuskan perkara itu padanya. Al-Farḍ juga bisa berarti memperkirakan.