البحث

عبارات مقترحة:

المنان

المنّان في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من المَنّ وهو على...

الحكم

كلمة (الحَكَم) في اللغة صفة مشبهة على وزن (فَعَل) كـ (بَطَل) وهي من...

الودود

كلمة (الودود) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فَعول) من الودّ وهو...

شرح حديث Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) separuh dari hasil bumi yang keluar darinya, berupa kurma atau tanaman.”

شرح الحديث :

Khaibar adalah kota agraria, dahulu didiami oleh sekelompok Yahudi. Maka ketika Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menaklukkannya pada tahun ke 7 Hijriyah, beliau membagi tanah dan perkebunannya diantara orang-orang yang mendapatkan rampasan perang, dan mereka disibukkan oleh jihad fi sabilillah dan berdakwah hingga meninggalkan cocok tanam dan berkebun. Dan Yahudi Khaibar lebih mengerti dalam hal pertanian dibandingkan mereka, disebabkan lamanya percobaan dan pengalaman mereka di sana. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyetujui agar penduduk lama Khaibar tetap bercocok tanam dan merawat pepohonannya, dengan mendapatkan setengah dari buah dan tanaman yang dihasilkan sebagai upah kerja mereka. Dan kaum muslimin mendapatkan setengah bagian lainnya, karena mereka adalah pemilik lahan.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية